Perhatikan Surat Edaran Bupati, Camat Pragaan Waspadai Penyakit Demam Berdarah

oleh -6 Dilihat

 

KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Sebagai langkah mewaspadai penyakit di masa penghujan yaitu Demam Berdarah Dengue (DBD) Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. mengimbau Kepala Desa dan pelaku kesehatan Kecamatan dan Desa untuk memperhatikan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 461/888/435.012/2022, tertanggal 11 Oktober 2022.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 26 September 2022 Nomor 440/19632/012.3/2022 Perihal Kewaspadaan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD).
Heru mengharap ada beberapa pokok kegiatan yang bisa dilakukan di tingkat kecamatan maupun desa sebagaimana maksud Surat Edaran Bupati antara lain : 
1). Melakukan pengendalian vektor menular (DBD) dengan optimalisasi PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) 3 M Plus dengan mengedepankan pemberdayaan dan peran serta masyarakat seperti kader Jumantik/koordinator Jumantik dengan konsep gerakan satu rumah satu jumantik.
“Saya mengimbau warga Pragaan menggalakkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungannya, minimal satu minggu sekali melalui Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (Juru Pemantau Jentik)”, jelasnya Senin (07/11/2022).
Gerakan ini katanya, bertujuan untuk meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan setiap keluarga untuk melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk demi mengendalikan penyakit tular vektor (ditularkan dari manusia ke manusia atau dari hewan ke manusia oleh serangga atau nyamuk) khususnya DBD.
2). Hendaknya meningkatkan kewaspadaan dini dan meningkatkan penata laksanaan kasus DBD di setiap Puskesmas dan Poskesdes di desa.
3). Kepada semua petugas, diharapkan segera melaksanakan surveilans (pengamatan sistematis pada data dan informasi) dan penyelidikan epidemiologi (PE) pada semua kasus DBD yang mau ditindaklanjuti dengan penanggulangan fokus pada petunjuk teknis yang ada.
4). Di sekolah sekolah, diharapkan untuk melakukan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di semua tempat penampungan air seminggu sekali yang melibatkan semua komponen setempat.
“Sekolah dan madrasah tempatnya anak anak belajar, berkumpul. Gerakan 3 M Plus harus digalakkan,” harapnya.
5). Melakukan Bulan Bakti Gerakan 3 M Plus oleh masyarakat yang pelaksanaanya digerakkan oleh Tim PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) DBD Kecamatan khususnya di desa endemis (tinggi DBD) dengan melakukan kegiatan antara lain :
a) Melakukan penyuluhan intensif melalui berbagai media yang ada.
b). Melakukan kerja bakti secara serentak untuk memberantas bersarangnya nyamuk yang dikoordinir oleh Kepala Wilayah Setempat. 
Heru menyebut Gerakan 3 M dimaksud adalah gerakan masyarakat untuk menguras atau membersihkan bak mandi, vas bunga, tempat minum binatang peliharaan, tatakan dispenser.
Selanjutnya, Menutup rapat Tempat Penampungan Air (TPA), jika TPA tidak mungkin dikuras atau ditutup, bisa diberikan larvasida.
Yang terakhir, Menyingkirkan, memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas seperti ban bekas, botol plastik, kaleng bekas, yang ada di rumah.
“Adapun plusnya, adalah menghindari gigitan nyamuk dengan cara memberantas larva, memberikan larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, menanam pohon pengusir nyamuk, memakai kelambu, repelent/anti nyamuk, dan lain sebagainya,” jelasnya pada KIM Karya Makmur. (Zbr/Hb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.