KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep diwakili oleh Kabid (Kepala Bidang) Trantibum dan Linmas Kabupaten Sumenep Fajar Santoso dalam arahannya dalam acara Sosialisasi Pemberdayaan Satlinmas mengatakan bahwa pemberdayaan Linmas dilakukan untuk meningkatkan peran serta Satlinmas dalam keamanan dan ketertiban lingkungan desa.
Pemberdayaan Linmas, katanya sesuai dengan amanat Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Didalamnya disebutkan bahwa Pemerintahan Kabupaten dan desa wajib melaksanakan ketertiban umum.
“Karena itu, maka Linmas desa harus siap membantu pengamanan, perlindungan masyarakat dan ketahanan negara. Anggarannya tanggung jawab Pemkab dan pemerintah desa,” jelasnya Selasa (08/11/2022).
Sosialisasi Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan Linmas menjelang pemilu. Juga dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Simlinmas yang bisa download di android masing masing Linmas.
“Dalam aplikasi dapat terekam semua kegiatan Linmas dan Linmas desa bisa melaporkan kegiatan yang dilakukan sehari hari,” ujarnya.
Menjadi Linmas, katanya adalah kewajiban sukarela, karena tugas Linmas berkaitan dengan kemanusiaan yaitu membantu kesulitan sesama. Tugas Linmas membantu tugas polisi dan TNI di bidang keamanan dan ketahanan desa.
Secara khusus tugas Linmas Desa membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan juga membantu upaya pertahanan Negara.
“Kalau ada kegiatan warga yang mengganggu keamanan dan ketertiban desa maka Linmas memberikan teguran untuk pendidikan warga,” jelasnya. (Zbr/Hb).