KIMKARYAMAKMUR.COM, Sumenep – Guna meminimalisir peredaran rokok illegal di kalangan masyarakat Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep lakukan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) pada Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) Kabupaten Sumenep yang dipusatkan di aula kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Selasa (25/10/2022).
Acara sosialisasi DBHCT yang di gagas oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep tersebut dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M.Si, serta perwakilan Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin, perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Sumenep serta beberapa pejabat dari kantor satpol PP Kabupaten Sumenep.
Dalam pemaparannya Drs. Ach Laili Maulidy, M.Si Kasatpol PP Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa sangat perlu adanya informasi yang utuh dan benar agar informasi yang tersampaikan tidak bersifat hoax.
“Itulah sebabnya satpol PP dan bea cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCT ini khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal, karna KIM adalah sebagai penyambung lidah dari pemerintah ke masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep ini juga menyampaikan jika satpol PP yang dipimpinnya dengan beberapa Instansi lainnya beberapa waktu yang lalu hingga seterusnya akan melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko atau warung masyarakat di kecamatan-kecamatan untuk mendata dan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
“Satpol PP dengan instansi lainnya akan melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung masyarakat di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif”, imbuhnya.
Sementara Zainul Arifin, perwakilan Kantor Bea Cukai wilayah Madura mengatakan jika Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.
“Menurut penelitian Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai diantaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan barang kena cukai (BKC) Ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara”, ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk di gempur atau di berantas, sebab banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal tersebut.
Sedangkan dasar hukum tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) adalah peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Adapun denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai. (Bdr/Hb).