KIMKARYAMAKMUR.COM, Karduluk – Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Universitas Wiraraja Sumenep kemarin Senin (20/06/2022) menggelar Penyuluhan dan Diskusi Publik perihal mencermati UU (Undang Undang) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU (Undang Undang) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peserta diskusi publik tersebut antara lain Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pengurus Karang Taruna, tokoh masyarakat dan unsur lainnya. Hadir sebagai pemateri dosen fakultas Hukum Universitas Wiraraja Dr. Moh. Zaenuddin, SH. SHi. M.Hum.
Kepala Desa Karduluk Ahmad Faruq, S.Pd.I. M.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dan negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
“Dengan memahami substansi undang undang pendewasaan usia perkawinan ini, diharapkan hak-hak anak terpenuhi, sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua. Dengan demikian maka akses peningkatan pendidikan anak juga terpenuhi,” jelasnya.
Beliau tambahkan bahwa perkawinan pada usia anak yang masih usia 16 tahun dikawinkan bisa menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.
“Juga bisa menyebabkan hak dasar anak seperti hak bebas dari kekerasan dalam keluarga, diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak bisa terabaikan,” tambahnya.
Selanjutnya beliau meminta peserta mendengarkan dengan seksama pemaparan pemateri berkaitan substansi dan filosofi pendewasaan usia perkawinan.
“Beliau pakar yang tepat untuk menjelaskan substansi pendewasaan usia perkawinan. Semoga besar manfaatnya untuk pencerdasan warga Karduluk.” Jelasnya. (Zbr/Hb).