KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Lewat virtual Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dan Kepala Desa Se Kecamatan Pragaan hari ini Senin (06/06/2022) mengikuti rapat koordinasi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari kantor Kecamatan Pragaan.
Camat Pragaan kepada KIM Karya Makmur mengatakan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menyebar di beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Timur dan Sumenep. Karena cepat menular, penyakit ini meresahkan para peternak, khususnya peternak sapi yang ada di Sumenep.
PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.
“Memang kita tahu bahwa PMK bukan penyakit yang dapat membunuh hewan, namun demikian penyebarannya sangat cepat dan tingkat penyakitnya tinggi,” ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP.
Beberapa hewan yang rawan terserang PMK adalah kerbau, unta, domba, kambing, rusa, dan babi.
Mantan Camat Masalembu ini menyebut bahwa PMK tidak dianggap sebagai resiko kesehatan manusia karena infeksinya jarang terjadi. Sehingga, penularannya hanya terjadi pada sesama hewan.
“Menurut keterangan, virus PMK tidak menular ke manusia atau bukan termasuk zoonosis,” tambahnya.
Karena penularan yang cepat, maka kita perlu mengetahui apa saja penyebab hewan ternak terjangkit penyakit PMK. Antara lain kontak langsung antara hewan yang tertular dengan hewan rentan melalui droplet, leleran hidung, maupun serpihan kulit.
Kalau ada hewan ternak yang telah terinfeksi virus, maka segera dilakukan pengobatan dan pengendalian.
“Hewan yang terinfeksi harus di karantina atau dipisah dengan hewan lain selama pengobatan,” tuturnya.
Hewan yang sehat jauhkan dari yang sakit. Lalu berikan pakan yang cukup untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh hewan.
Selain itu ada lima bagian pada hewan terjangkit penyakit PMK yang tak boleh dikonsumsi masyarakat, jeroan, mulut, bibir, lidah, kaki.
Yang dijelaskan di rapat koordinasi tadi, jika ada hewan yang terjangkit, maka disarankan untuk menghubungi nomor center untuk mendapatkan langkah penanganan apa yang harus dilakukan.
“Nomor kontak yang bisa dihubungi bila ada laporan PMK, bisa menghubungi nomor 085230612200.” Jelasnya. (Zbr/Hb).