KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Jelang Hari Raya kurban Idul Adha 1443 H, Bupati Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 524/1203/435.111/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Sumenep Tahun 2022.
Diantara isi dari surat edaran dimaksud bahwa Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.
“Dalam edaran dimaksud dijelaskan bahwa Hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, harus sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah, tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga,” Ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. kepada KIM Karya Makmur, Senin (27/06/2022).
Tak hanya itu, jelasnya, syarat lainnya hewan kurban tidak kurus, cukup umur dimana untuk kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara untuk sapi atau kerbau diatas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
“Selain itu hewan kurban tidak dalam masa pengobatan PMK (boleh dipotong minimal 7 hari setelah pengobatan). Hewan kurban berasal dari daerah yang sama dengan tempat pemotongan (bukan dari daerah lain),” ungkapnya menjelaskan isi Surat Edaran.
Mantan Camat Masalembu ini melanjutkan penjelasan isi surat edaran tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (ditafshil) sebagai berikut :
1. Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesi, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembilan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan tentang tempat penjualan hewan kurban, dan tata cara penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), Tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, Penanganan daging jeroan, dan tanggung jawab panitia kurban.
“Jika daging kurban langsung dikonsumsi, tidak boleh dicuci dengan air, tetapi langsung direbus menggunakan air mendidih selama 30 menit (setelah 30 menit, daging boleh diolah sesuai kebutuhan). Kalau masih disimpan di kulkas di bawah freezer 24 jam untuk mematikan virus, lalu dipindah ke freezer,” jelasnya.
Bagian jeroan dan usus sebaiknya dimusnahkan dengan cara dikubur, jangan dicuci di sungai. (Zbr/Hb).