Meski Diguyur Hujan, Hari Pertama Pasca Lebaran ASN Pragaan Aktif Masuk Kerja

oleh -4 Dilihat

KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Meski diguyur hujan sejak pagi, ASN (Aparatur Sipil Negara) Kecamatan Pragaan hari ini Senin (09/05/2022) tetap masuk kerja di hari pertama setelah lebaran Idul Fitri 1443 H.

Normal masuk kerja setelah cuti bersama tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800/869/435.203.2/2022, tertanggal 28 April 2022 tentang Penegakan Disiplin Setelah Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. mengatakan bahwa isi surat Sekda tersebut setidaknya berisi dua hal, yaitu dalam rangka penegakan disiplin bagi ASN dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal serta larangan menerima gratifikasi.

“Pimpinan, unit kerja PNS dan PNS dilarang menerima hadiah, atau suatu pemberian apapun dari siapapun juga yang berkaitan dengan jabatan dan atau pekerjaannya (gratifikasi). Juga untuk disiplin kerja  pasca lebaran,” ujarnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Sumenep dan atau KPK sesuai ketentuan waktu dalam jangka 30 hari kerja sejak yang bersangkutan menerima gratifikasi dimaksud.

Heru menjelaskan bahwa setelah cuti bersama, setiap aktifitas perangkat daerah atau unit kerja dapat berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

Inovasi Kecamatan Pragaan

“Cuti PNS agak lama, karena itu kita harus fit kembali masuk kerja guna memberikan pelayanan sebagaimana biasa,” lanjutnya.

Mantan Camat Masa Lembu ini melanjutkan bahwa ketentuan tentang hari dan jam kerja pegawai yang berlaku setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir adalah ketentuan tentang jam kerja pegawai pada saat kondisi normal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Dan Jam Kerja Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Ada PeraturanPemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang Disiplin PNS, bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan mematuhi ketentuan jamk erja, sehingga para Pimpinan wajib melaksanakan pemantauan dan penegakan disiplin di tempat kerjanya,” jelasnya lagi.

Bentuk disiplin tugas PNS, jelasnya, dengan cara mencatat kehadiran atau ketidakhadiran setiap Pegawai ASN di unit kerjanya pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.

“Meski kita telah menerapkan atau memanfaatkan aplikasi kehadiran pegawai secarae lektronik, kita tetap mencatat kehadiran pegawainya secara manual,” tambahnya.

Beliau berharap semoga Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momentum perbaikan kinerja ASN yang dapat melahirkan produktifitas kerja. (Zbr/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.