KIMKARYAMAKMUR.COM, Pakamban Laok – Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Curhat Cempaka Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan, Wakil Ketua Pokja I TP-PKK (Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kecamatan Pragaan Ach. Subairi Karim menjelaskan tiga macam kekerasan yang kerapkali terjadi dalam rumah tangga.
Disebutnya, bentuk-bentuk kekerasan yang sering mengganggu keharmonisan keluarga antara lain:
Pertama, Kekerasan Emosional seperti dihina, direndahkan, tidak diharapkan lahirnya, tidak disayangi, mengalami perundungan.
“Jika melakukan kata kasar yang memiliki akibat sakit mendalam pada hati seseorang serta berulang kali dilakukan disebut kekerasan verbalistik. Ini harus dihindari,” ujarnya Rabu (09/02/2022).
Kedua, Kekerasan Fisik seperti menendang, memukul, mencekik, membekap, mengancam/menyerang dengan senjata yang menyebabkan sakit pada fisik.
“Ini biasanya dilakukan orang terdekat, ayah pada anak, suami pada isteri, pada keponakan dan lain lain dalam intensitas yang terulang dan menimbulkan duka trauma yang dalam. Karena kekerasan kerapkali memang terjadi dalam hubungan keluarga. Jarang sekali dengan orang luar,” tambahnya.
Ketiga, Kekerasan Seksual, dibagi menjadi kekerasan seksual non kontak seperti melihat kekerasan atau kegiatan seksual, dipaksa terlibat dalam kegiatan seksual dan mengirimkan gambar foto atau video atau teks kegiatan seksual.
Atau juga kekerasan seksual kontak seperti sentuhan, diajak berhubungan seks, dipaksa berhubungan seks dan berhubungan seks di bawah tekanan.
Beliau katakan bahwa agama benar menjelaskan bahwa menggauli keluarga dengan cara ma’ruf, benar menurut agama tapi juga harus cocok menurut sosial budaya. Bahkan dalam hubungan rumah tangga, berhubungan seks suami isteri saja harus didasarkan kemauan yang sama.
“Dalam konteks agama, suami kapan saja mau harus dilayani isteri, tapi dalam konteks sosial budaya mood (suasana hati) keduanya dapat menjadi pertimbangan. Sebab banyak pekerjaan fisik suami dibantu isteri, sehingga isteri kerapkali payah saat berhubungan.” Ujarnya. (Zbr/Hb).