KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Selasa (07/12/2021) dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Tahun 2021 di Kecamatan Pragaan.
Migrasi Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat menjadi Bumdesma ini adalah peralihan banyak hal yang meliputi pengalihan aset, kelembagaan dan personel serta pengalihan usaha-usahanya.
Pengurus Bumdesma secara struktur sama dengan Bumdes secara umum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, hanya forum tertingginya adalah MAD (Musyawarah Antar Desa). Ditambah juga struktur Penasehat dari unsur Kepala Desa. Penasehat nantinya juga dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan tugas teknis. Selain itu juga ada Struktur Badan Pengawas yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan di dalam internal Bumdesma. Struktur lainnya berupa Pelaksana Operasional yang dijabat seorang direktur untuk menangani satu bidang. Kalau ada banyak bidang maka diperlukan beberapa direktur dan nantinya juga mengharuskan dibentuk direktur utama.
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. dalam penjelasannya mengharapkan agar desa mampu membaca potensi yang dimiliki serta menunjukkan eksistensinya guna pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Bumdes diharapkan bisa mengeksplore semangat dan inovasi dimana satu desa diharapkan ada satu produk unggulan yang bisa dikelola guna memberi kesejahteraan bagi warga desa,” ujarnya.
Abdullah Arif, sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) eks PNPM Mandiri Perdesaan menyampaikan sudah banyak hasil yang didapat desa dari kegiatan usaha simpan pinjam selama ini.
“Kurang lebih dana yang dikelola UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Eks PNPM-MPd selama ini 4,5 milyar, berputar di kecamatan Pragaan dan desa-desa terutama bagi kelompok, dan juga memberikan sembako kepada kaum dhuafa,” ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa visi misi Bumdesma sama dengan visi misi umum desa yaitu untuk mensejahterakan masyarakat desa. Karena itu beliau mengharap agar antar desa dan kecamatan saling berbaik sangka dengan para pengelola yang selama ini telah mengabdi di UPK Kecamatan Pragaan.
“Dampaknya luar biasa, dengan Dana Bergulir Masyarakat tak tergantung lagi ke pemilik modal yang membebani masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pengurus BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Tingkat Kabupaten Sumenep Yusuf Efendi menjelaskan tentang banyak hal mengenai transformasi Dana Bergulir Masyarakat menjadi Bumdesma.
“Migrasi menjadi Bumdesma adalah peralihan dari yang lama. Yang menjadi pengurus adalah yang sudah ada sebelumnya. Dana yang dikelola adalah dana UPK eks PNPM yang dulu, ditambah dana penyertaan dari DD (Dana Desa),” tuturnya
Hasil dari pengelolaan nantinya akan kembali menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Kepala Desa nantinya juga mendapatkan insentif dari jabatan sebagai penasehat di Bumdesma.
“Besar kecilnya pendapatan juga ditentukan oleh besar kecilnya penyertaan modal dan SHU. Juga boleh ada penyertaan dana dari pihak ketiga,” tuturnya lagi.
Ragam perbincangan dalam forum MAD tersebut ditanggapi oleh berbagai utusan desa. Nawari, salah satu utusan Desa Sentol Daya mengusulkan agar Bumdesma tidak hanya bergerak pada usaha simpan pinjam saja, tapi juga mengelola usaha ekonomi produktif yang secara langsung hasilnya bisa membantu kesejahteraan masyarakat akar rumput.
“Bumdesma ini kami harap bisa menciptakan lapangan kerja. Pelakunya diharapkan dari orang-orang profesional, yang bisa memahami potensi desa, baik usahanya berupa swalayan atau usaha produktif lain yang go publik,” ujarnya.
Sementara itu, ada juga usulan dari desa Kaduara Timur, mengharap kepada forum agar memperjelas posisi kepengurusan Bumdesma yang tidak tumpang tindih dengan unit pengelolaan simpan pinjam.
“Bumdesma seharusnya sebuah badan usaha jaringan antar desa yang merupakan wadah umum membawahi banyak bidang dan direktur,” ujarnya.
Beliau juga mengharapkan agar hasil dari pengelolaan usaha ini jelas hasilnya untuk menumpang anggaran desa.
Sementara itu pihak lain Patwari pendamping ahli Kabupaten yang hadir pada saat itu menjelaskan bahwa hasil dari pengelolaan Bumdesma nanti ada yang bernama hasil usaha yang ditahan untuk kelangsungan pengelolaan usaha, dan ada juga hasil usaha yang dibagikan.
“Hasil yang dibagikan yang merupakan bagian milik bersama masyarakat digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat dan bantuan rumah tangga miskin. Juga untuk pengembangan kapasitas kelompok SPP,” tambahnya.
Termasuk hasil yang dibagikan adalah bagian milik desa. Ada juga bagian hasil dari penyertaan modal individu dan kelompok. (Zbr/Hb).