KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan– Hari ini Jumat (08/10/2021), lewat zoom meeting, Kantor Kecamatan Pragaan mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Desa, Data Integrasi Desa Berdaya (SID DIGDAYA) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep.
Materi yang disampaikan adalah ‘Sapa Desa’ dari Kemendes, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep berbicara tentang Strategi Pendataan Desa. Adapun DPMD sendiri berkaitan dengan Aplikasi SID Digdaya yang disampaikan Supardi. Juga Pembinaan Pers dan Jurnalistik yang disampaikan Hendriyanto Radar Madura, serta materi Keterbukaan Informasi oleh Moh. Ilyas.
Materi Pers Jurnalistik yang disampaikan Radar Madura antara lain bicara tentang pengelolaan berita desa yang setidaknya berisi unsur 5W 1H.
“Obyek berita di desa menyangkut potensi desa, program desa (perencanaan, pelaksanaan maupun pelaksanaan), peristiwa kejadian di desa serta prestasi yang pernah diraih desa,” Ujar Hendri Radar Madura.
Beliau berharap dalam pengelolaannya nanti pihak desa menyiapkan satu orang atau satu badan yang fokus mengelola pemberitaan desa.
Materi Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Moh. Ilyas. Beliau sampaikan bahwa amanat Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Desa, pasal 34 bahwa asas penyelanggaraan desa bersifat terbuka.
“Desa punya peran strategis sebagai garda terdepan dalam akselerasi keterbukaan informasi publik”, jelasnya.
Informasi publik desa disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau setiap ada peristiwa. Dalam hal ini Desa diharuskan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agar keterbukan informasi dapat dilakukan, diharapkan pemohon keterbukaan informasi mengikuti alur pelayanan. Pemdes juga berusaha menganggarkan pembiayaan yang memadai, menyediakan sarana prasarana layanan informasi, data dimutakhirkan secara berkala.
“Pelaksana tugas pelayanan informasi publik oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)”, tuturnya lagi.
Informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada pemohon apabila informasi itu diberikan bisa menghambat proses penegakan hukum, merugikan kepentingn hubungan luar negeri.
Pengaruh keterbukaan informasi publik terhadap pembangunan desa kuat sekali, antara lain akan ada trust (kepercayaan) pada kinerja Pemdes, penguatan ekonomi desa, dapat membuka kesempatan investasi, membuka peluang pengembangan usaha, dan penguatan SDM di Desa.
“Desa akan semakin tumbuh jika mampu mengelola informasi dngan baik, terutama dalam mempromosikan seluruh potensi yang dimilikinya.” Ucapnya.
Ditanya soal peran kecamatan, DPMD Sumenep menjawab bahwa Peran Kecamatan lebih kepada Pendampingan desa, membantu masalah informasi desa, mendampingi desa mulai perencanaan sampai pengelolaan, dan melaporkan pendampingannya kepada Bapak Bupati Sumenep. (Zbr/Bdr).