Tim Monev Pragaan Tinjau Pelaksanaan Pembangunan di Larangan Perreng

oleh -16 Dilihat
Tim Monev Pragaan tinjau Pembangunan di Desa Larangan Perreng (Dok.KIM-KMAP)

KIMKARYAMAKMUR.COM, Larangan Perreng – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Pragaan yang terdiri dari Camat Pragaan, Kapolsek Prenduan, PLH Koramil Pragaan kali ini meninjau langsung pelaksanan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 di Desa Larangan Perreng Kecamatan setempat, Rabu (3/2/2021).

Camat Pragaan Darus Salam, S.Sos KP. M.Si mengapresiasi pelaksanaan pembangunan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pemdes Larangan Perreng yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2020.

“Empat pekerjaan yang bersumber dari DD tahun 2020 tahap II dan ke III diantaranya pekerjaan Paving dua titik dan pengaspalan dua titik dikatagorikan pelaksanaannya cukup baik dan administrasi desa telah terlaksana dengan cukup baik seperti pajak telah terlunasi 100 persen,” ucapnya.

Ia berharap agar semua perangkat desa dapat bekerja sama untuk meningkatkan pembangunan baik fisik maupun non fisik.

“Kalau bisa lebih utamakan usulan dari masyarakat, sehingga pembangunan desa bisa benar benar bermanfaat bagi masyarakat desa Larangan Perreng,” harapnya.

Sementara Kapolsek Prenduan AKP A. Supriyadi, SH berpesan agar semua perangkat desa agar memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat desa Larangan Perreng untuk memberikan edukasi tentang pemberantasan Covid-19.

“Perangkat desa mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan lebih lebih mengenai vaksinasi Covid-19,” pesan Kapolsek.

Inovasi Kecamatan Pragaan

Sedangkan, PLH Koramil Pragaan Serma Abdus Salam berharap agar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) benar-benar diperhatikan dan diterapkan serta diperuntukkan pada masyarakat yang benar benar layak.

“Mengingat RTLH merupakan program prioritas maka Pemdes Larangan Perreng harus dan wajib merencanakan dan melaksanakan serta memperuntukkan bagi mereka yang memang layak menerima,” pungkasnya. (Hb/Bdr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.